MSI Halal?

Apakah MSI Halal?

Apakah sistem MSI itu HALAL?




MUI sendiri sdh mengeluarkan fatwa ttg bisnis MLM ( Multi Level Marketing ) atau yg disebut penjualan langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN No : 75/DSN MUI/VII 2009.

Bisnis MSI dalam Pandangan Islam
Ada yg bertanya pada saya "Mas, apakah MSI itu halal ?
Maka jawaban saya adalah "YES"
Mari Membahas
Muamalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut :
👇
1. Tabadul al-manafi (tukar-menukar barang yang bernilai manfaat);
Produk MSI yaitu kesehatan dan kecantikan itu bernilai manfaat ditengah kehidupan kita yg dituntut serba cepat.

2. An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
- MSI tidak pernah memaksa member utk belanja setiap bulan atau kewajiban tutup poin karena sistemnya memang di design tidak ada kewajiban belanja.
Adapun produk fasilitasnya adalah kebutuhan yg betul2 kita butuhkan tanpa harus dipaksa. Dan dalam proses transaksinya MSI tdk mengajarkan utk memaksa orang bergabung. Jika memang ada maka itu adalah oknum.

3. Adamul al-gharar (tidak jelas / tidak transparan),
Sistem pembagian komisi dan tatacara perusahaan sangatlah jelas terutama dalam pembagian komisi amat sangat transparan sehingga kita bisa memantau secara langsung hasil yang kita terima.
Produk yg dijual pun jelas langsung didapat seketika transaksi dan MSI tidak pernah menjanjikan apapun tanpa adanya usaha dan upaya.
Sedangkan posisi kita pun jelas dan resmi dengan pemberitahuan tertulis di dalam akun masing2 yakni sebagai distributor dari PT. MSI (Tidak ada title jabatan)

4. Adamul Maysyir (judi)
Pembahasan sama dengan diatas!!
Sekali lagi MSI bukan sistem undian atau investasi yg mana anda hanya diam saja dapat duit namun perlu adanya kerja keras usaha jika ingin mendapatkan hasil.

5.Komisi yg diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya hrs berdasarkan pd prestasi kerja nyata.

6. Bonus yg diberikan oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) hrs jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dgn target penjualan barang dan atau produk jasa yg ditetapkan oleh perusahaan.

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus yg diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan, penjualan barang dan jasa.

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’

9. Tidak ada eksploitasi & ketidak adilan dlm pembagian bonus antara anggota pertama dgn anggota berikutnya.

10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan & acara seremonial yg dilakukan tdk mengandung unsur yg bertentangan dgn aqidah, syariah & akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dll.

11. Setiap mitra usaha yg melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan & pengawasan kpd anggota yg direkrutnya tersebut.

12. Tdk melakukan kegiatan Money Game.

Dan MSI memenuhi 12 syarat diatas yaa !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Produk Semakid MSI Madu untuk Anak

Produk Semakid MSI Madu untuk Anak Produk Semakid MSI ini adalah penyempurnaan dari produk sebelum yang bernama Madu Cerhat MSI. Info mad...